Subsidi Energi Harus Mudahkan Akses Kelompok Miskin

02-02-2021 / B.A.K.N.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal ini saat menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Foto : Husen/Man

 

Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Saatnya, memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi.

 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya mengemukakan hal ini saat menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cirebon, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan sosial.

 

Selalu ada anomali, kata legislator asal Palembang ini, dalam praktik subsidi. Kelompok yang disasar kebijakan subsidi selalu saja mengalami disorientasi dan jatuh ke kelompok yang tidak berhak menerima subsidi. "Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama," imbuh Wahyu.

Perlu ada penelaahan secara menyeluruh, sambung politisi Partai Demokrat ini, dengan pihak-pihak terkait. Dimulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai pengguna subsidi energi. Disampaikannya, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari Rp100 triliun setiap tahun.

 

Dalam APBN tahun 2021 saja, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp110.512,2 miliar yang terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 kg sebesar Rp56.924,9 miliar, dan subsidi listrik sebesar Rp53.587,3 miliar. "Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia," ungkap Anggota Komisi II DPR itu.

 

Wahyu melanjutkan, rerata pengeluaran subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan. "Di Indonesia kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam menjaga pemerataan akses ekonomi dan pembangunan," ujar Wahyu lagi.

 

Pada titik ini, subsidi sebenarnya untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist. Dalam regulasinya, subsidi energi memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Dan BAKN DPR RI mengambil peran pengawasan terhadap semua kebijakan anggaran subsidi, termasuk subsidi energi yang kini sedang menjadi perhatian BAKN DPR. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...